Pengadilan Agama Taliwang Gelar Diskusi Hukum: Pembuktian Perdata dan Alat Bukti Elektronik
![]() |
Taliwang, [09 Oktober 2025] — Pengadilan Agama Taliwang menggelar kegiatan Diskusi Hukum dengan tema “Pembuktian dan Alat Bukti Elektronik dalam Perkara perkara perdata”, bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Taliwang. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh aparatur, mulai dari Hakim, Panitera, Jurusita, hingga staf kepaniteraan dan kesekretariatan.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Taliwang, Ahmad Zuhri, S.H.I.,M.Sy, yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya peningkatan pemahaman aparatur terhadap perkembangan hukum acara, terutama dalam konteks era digital.
“Seiring kemajuan teknologi informasi, alat bukti elektronik kini menjadi hal yang sering muncul dalam perkara di pengadilan. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk memahami dasar hukum, validitas, serta tata cara penilaiannya,” ujar Ketua PA Taliwang dalam sambutannya.
Diskusi hukum ini langsung menghadirkan narasumber internal, yaitu Ketua Pengadilan Agama Taliwang, Ahmad Zuhri, S.H.I.,M.Sy, yang memaparkan materi terkait dasar hukum pembuktian sebagaimana diatur dalam HIR, RBg, maupun kitab undang-undang hukum perdata dan narasumber lainnya yakni hakim Masning Fatimatul Adziyah, S.H.I serta Yumna Hasna’ Adziyah. S.H.yang menyampaikan dasar hukum alat bukti elektronik yakni undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektonik dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik yang telah diubah menjadi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 tahun 2022.
![]() |
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa alat bukti elektronik seperti pesan WhatsApp, e-mail, rekaman digital, dan dokumen hasil scan dapat dinilai sebagai alat bukti yang sah apabila memenuhi unsur keaslian dan dapat diverifikasi keabsahannya.
“Hakim harus cermat dalam menilai keotentikan bukti elektronik. Tidak hanya dari isinya, tetapi juga dari proses perolehannya. Bukti digital yang diperoleh tanpa izin atau dengan cara melawan hukum bisa dianggap tidak sah,” jelasnya.
Acara diskusi berlangsung interaktif, dengan peserta aktif mengajukan pertanyaan dan berbagi pengalaman dalam menangani perkara yang melibatkan bukti elektronik.
Di akhir kegiatan, Ketua Pengadilan Agama Taliwang mengharapkan agar kegiatan serupa terus dilaksanakan secara berkala sebagai bagian dari pengembangan kompetensi dan profesionalisme aparatur peradilan.
“Diskusi seperti ini sangat bermanfaat. Semoga pengetahuan yang diperoleh hari ini dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” tutup beliau. (bangja)


