Komitmen Tingkatkan Pelayanan Inklusif dan Berkeadilan bagi Penyandang Disabilitas, Pengadilan Agama Taliwang Terus Berbenah

 

Taliwang - Pengadilan Agama (PA) Taliwang terus berkomitmen mewujudkan pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. Upaya ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pedoman Mengadili perkara bagi penyandang Disabilitas di Pengadilan yang menegaskan hak setiap warga negara untuk mendapatkan akses yang setara terhadap layanan publik, termasuk layanan peradilan.

Beberapa inovasi yang telah dilakukan oleh PA Taliwang antara lain penyediaan fasilitas fisik ramah disabilitas seperti jalur landai (ramp) bagi pengguna kursi roda, ruang tunggu yang mudah diakses, serta toilet khusus penyandang disabilitas. Selain itu, PA Taliwang juga meningkatkan kapasitas pegawai melalui role play pelayanan inklusif agar petugas lebih peka dan mampu memberikan bantuan sesuai kebutuhan individu.

Dari sisi layanan informasi, PA Taliwang menyediakan layanan informasi berbasis digital yang mudah diakses oleh masyarakat dengan disabilitas sensorik, serta membuka layanan konsultasi hukum gratis (posbakum) yang siap membantu masyarakat tidak mampu dan penyandang disabilitas untuk memahami proses hukum di pengadilan.

Langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari implementasi program “Pengadilan Ramah Disabilitas” yang dicanangkan Mahkamah Agung RI melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. Program ini menekankan pentingnya pengadilan memberikan pelayanan yang adil, nondiskriminatif, serta sesuai dengan prinsip hak asasi manusia.

Ke depan, Pengadilan Agama Taliwang juga berencana memperluas kerja sama dengan pemerintah daerah dan organisasi penyandang disabilitas untuk mengidentifikasi kebutuhan lapangan serta memperkuat sistem layanan yang inklusif dan berkeadilan.(bangja)