Dekatkan Layanan ke Masyarakat, PA Taliwang Gelar Sosialisasi dan Pendataan Isbat Nikah di Sekongkang
Taliwang, 10 Desember 2025 — Pengadilan Agama Taliwang melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pendataan awal permohonan isbat nikah di Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat, sebagai persiapan pelaksanaan sidang keliling tahun 2026. Kegiatan ini melibatkan Panitera Muda Hukum, Panitera Muda Permohonan, Panitera Pengganti, serta staf kepaniteraan lainnya yang turun langsung melakukan verifikasi dan pencatatan data masyarakat yang membutuhkan layanan isbat nikah.
Pendataan sementara menunjukkan antusiasme masyarakat yang cukup tinggi. Dari Desa Ai Kangkung terhimpun 10 perkara, Desa Tatar sekitar 10 perkara, Desa Tongo sekitar 15 perkara, dari Desa Sekongkang Bawah tercatat sekitar 5 perkara, dan Desa Kemuning 1 perkara. Data ini akan terus diperbarui seiring proses verifikasi lanjutan untuk memastikan seluruh permohonan yang diajukan valid dan memenuhi ketentuan.
Pelaksanaan sosialisasi dan pendataan ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Taliwang untuk terus menghadirkan layanan peradilan yang mudah dijangkau, terutama bagi masyarakat di wilayah terpencil. Program sidang keliling sendiri dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku yakni Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Sidang Keliling.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Taliwang berharap pelaksanaan sidang keliling tahun 2026 dapat berlangsung lebih tertib, efektif, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat Kecamatan Sekongkang dalam memperoleh kepastian hukum terkait status perkawinan mereka. Pengadilan Agama Taliwang terus berupaya menghadirkan pelayanan terbaik yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan bagi seluruh pencari keadilan. (Dian)
