Pengadilan Agama Taliwang Melakukan Pemeriksaan Setempat (Descente) Perkara Gugatan Harta Bersama
Taliwang, 11 Oktober 2021 - Pengadilan Agama Taliwang melaksanakan bantuan Pemeriksaan Setempat (Descente) terkait perkara Pengadilan Agama Mataram karena obyek sengketa sebagian berada di wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Taliwang terhadap sengketa atas gugatan harta bersama yang diajukan oleh mantan suami terhadap mantan istri.
Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dilaksanakan oleh terdiri Majelis Hakim PA Taliwang yang terdiri dari Nahdiyatul Ummah, S.Ag, M.H., sebagai Ketua Majelis, Nurrahmawaty, S.H.I, dan Misbah Nggulam Mustaqim, S.S.y masing-masing sebagai Hakim Anggota dibantu oleh Herman, S.H sebagai Panitera Muda Gugatan