Pengadilan Agama Taliwang Gelar Sidang Keliling Tahap IV di desa Desa Rarak Ronges, Brang Rea
Taliwang, 5 Maret 2024 - Pengadilan Agama Taliwang melaksanakan Sidang di Luar Gedung atau biasa disebut Sidang Keliling Tahap IV pada tahun 2024, lokasi pelaksanaan sidang keliling di Kantor Desa Rarak Ronges. Desa ini berada di wilayah Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat. Jarak Desa Rarak Ronges dengan Kantor Pengadilan Agama Taliwang adalah 30km. Tim Sidang Keliling harus menempuh perjalanan satu jam sampai lokasi.
Terdapat 3 perkara permohonan itsbat nikah yang disidangkan oleh Hakim sekaligus Ketua Pengadilan Agama Taliwang Ahmad Zuhri, S.H.I., M.Sy. serta dibantu Panitera PA Taliwang H. Nuzuluddin, M.H.
Prosedur pelaksanaan sidang keliling ini tidak jauh berbeda dengan prosedur sidang yang dilaksanakan di dalam gedung pengadilan. Para pihak harus melengkapi proses administrasi terlebih dahulu melalui petugas administrasi, kemudian dilanjutkan dengan proses persidangan yang dihadiri oleh para pihak ataupun saksi bila diperlukan.
Dengan adanya layanan sidang keliling ini, diharapkan penyelesaian perkara agama dapat dilakukan secara lebih mudah, cepat, dan efisien, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat dari sistem peradilan agama yang lebih terjangkau dan dekat dengan pencari keadilan.