Pengadilan Agama Taliwang Gelar Sidang Keliling Tahap V di desa Desa Talonang Baru, Sekongkang

Taliwang, 6 Maret 2024 - Setelah sukses mengadakan Sidang Keliling Talonang tahap IV di Desa Rarak Ronges pada hari Selasa 5 Maret 2024. Kini Sidang Keliling dilaksanakan kembali di Desa Talonang Baru. Tim Sidang Keliling menempuh waktu 3 jam perjalanan agar sampai lokasi sidang, yaitu Kantor Desa Talonang Bau Kecamatan Sekongkang.

Terdapat 14 perkara permohonan itsbat nikah yang disidangkan oleh Hakim Ahmad Zuhri, S.H.I., M.Sy. yang juga merupakan Ketua Pengadilan Agama Taliwang dan Hakim PA Taliwang Misbah Nggulam Mustaqim, S.Sy. dan dibantu dua orang Panitera Pengganti yaitu Asep Sudarmadi, S.H., dan Ruslan, S.H.I.

Sidang Keliling kali ini merupakan sidang keliling tahap kelima yang dilaksanakan Pengadilan Agama Taliwang pada tahun 2024.

Prosedur pelaksanaan sidang keliling ini tidak jauh berbeda dengan prosedur sidang yang dilaksanakan di dalam gedung pengadilan. Para pihak harus melengkapi proses administrasi terlebih dahulu melalui petugas administrasi, kemudian dilanjutkan dengan proses persidangan yang dihadiri oleh para pihak ataupun saksi bila diperlukan.

Sejumlah warga yang mengajukan persidangan sangat terbantu dengan adanya sidang keliling ini karena perjalanan dari rumah ketempat sidang keliling jauh lebih dekat jika dibandingkan untuk bersidang di Kantor Pengadilan Agama Taliwang dan berbagai kemudahan lainnya.

Dengan adanya layanan sidang keliling ini, diharapkan penyelesaian perkara agama dapat dilakukan secara lebih mudah, cepat, dan efisien, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat dari sistem peradilan agama yang lebih terjangkau dan dekat dengan mereka.